Berdasarkan Hasil Rapat Kepala Sekolah dan Dewan Guru tentang Penentuan Kelulusan Kelulusan dan mengacu kepada Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor: 008/H/EP/2023, Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023, dengan ini hasil kelulusan siswa dapat di cek dengan cara klik tautan dibawah ini:
KLIK LINK INI